Kartu Memori Micro SD Terbaik untuk Kamera Aksi: Kecepatan, Daya Tahan, dan Perbandingan Harga

Memilih kartu memori micro SD yang tepat untuk kamera aksi Anda sangat penting untuk merekam rekaman berkualitas tinggi, terutama saat merekam dalam 4K atau memotret di lingkungan ekstrem. Tidak semua kartu memori dibuat samaโ€”kecepatan, daya tahan, dan harga dapat sangat bervariasi antara merek dan model. Dalam artikel ini, kami akan membandingkan beberapa kartu micro SD terbaik untuk membantu Anda memilih opsi terbaik untuk kamera aksi Anda.

1. SanDisk Ekstrim PRO

  • Kecepatan: Kecepatan baca hingga 170MB/s dan kecepatan tulis hingga 90MB/s. UHS-I, Kelas 10, U3, V30.
  • Daya tahan: Tahan guncangan, tahan suhu, tahan air, dan tahan sinar X.
  • Harga: Harga memang lebih mahal, tetapi sepadan bagi mereka yang mencari kinerja terbaik.
  • Mengapa ini bagus untuk kamera aksi: SanDisk Extreme PRO dibuat untuk transfer data cepat dan perekaman video 4K UHD yang andal, bahkan dalam kondisi ekstrem. Ini adalah pilihan yang sempurna untuk kamera aksi saat Anda membutuhkan kinerja yang dapat diandalkan.

2. Samsung PRO Plus

  • Kecepatan: Kecepatan baca 160MB/s dan kecepatan tulis 120MB/s. UHS-I, Kelas 10, U3, V30.
  • Daya tahan: Tahan air, suhu, sinar X, dan magnet.
  • Harga: Kisaran menengah, menawarkan nilai terbaik untuk uang.
  • Mengapa ini bagus untuk kamera aksi: Kartu ini memiliki keseimbangan yang baik antara kecepatan dan keterjangkauan. Dengan kecepatan tulis yang cepat, kartu ini ideal untuk perekaman video beresolusi tinggi, menjadikannya pendamping yang sangat baik untuk kamera aksi di berbagai lingkungan.

3. Lexar Profesional 1066x

  • Kecepatan: Kecepatan baca hingga 160MB/s dan kecepatan tulis hingga 120MB/s. UHS-I, Kelas 10, U3, V30.
  • Daya tahan: Ketahanan terhadap guncangan dan air terbatas.
  • Harga: Terjangkau dibandingkan dengan pilihan kecepatan tinggi lainnya.
  • Mengapa ini bagus untuk kamera aksi: Bagi mereka yang memiliki anggaran terbatas, Lexar Professional 1066x menawarkan kinerja yang andal untuk perekaman 4K tanpa menguras kantong. Ini adalah pilihan yang solid bagi pengguna yang membutuhkan kartu yang terjangkau namun berkinerja cepat.

4. Kingston Canvas Go! Plus

  • Kecepatan: Kecepatan baca hingga 170MB/s dan kecepatan tulis hingga 90MB/s. UHS-I, Kelas 10, U3, V30.
  • Daya tahan: Tahan air, tahan guncangan, tahan getaran, dan tahan suhu.
  • Harga: Kompetitif, memberikan nilai bagus untuk kartu berkinerja tinggi.
  • Mengapa ini bagus untuk kamera aksi:Dirancang untuk berpetualang, kartu ini dibuat untuk bertahan di lingkungan yang keras, menjadikannya pilihan yang fantastis bagi mereka yang menggunakan kamera aksi dalam aktivitas luar ruangan yang ekstrem.

5. PNY Elite X

  • Kecepatan: Kecepatan baca 100MB/s dan kecepatan tulis 90MB/s. UHS-I, Kelas 10, U3, V30.
  • Daya tahan: Tahan air, guncangan, magnet, dan suhu.
  • Harga:Salah satu pilihan yang paling ramah anggaran yang tersedia.
  • Mengapa ini bagus untuk kamera aksi: Meskipun bukan yang tercepat di pasaran, PNY Elite-X memberikan kinerja yang lumayan dengan harga yang sangat terjangkau. Mampu merekam 4K UHD, menjadikannya pilihan yang sangat baik bagi pengguna yang menginginkan nilai yang baik tanpa mengorbankan kecepatan terlalu banyak.

6. Samsung PRO Ultimate

  • Kecepatan: Kecepatan baca hingga 200MB/s dan kecepatan tulis hingga 130MB/s. UHS-I, Kelas 10, U3, V30.
  • Daya tahan: Tahan air, suhu, sinar X, dan magnet, dengan perlindungan tambahan dari keausan.
  • Harga: Sedikit lebih tinggi dari Samsung PRO Plus tetapi kompetitif karena peningkatan kinerjanya.
  • Mengapa ini bagus untuk kamera aksi: Samsung PRO Ultimate adalah kartu grafis yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan performa tertinggi. Kecepatan tulisnya yang unggul membuatnya sempurna untuk perekaman video 4K dan bahkan 8K. Jika Anda mencari kartu grafis yang dapat menangani kondisi yang menuntut dan rekaman beresolusi sangat tinggi, PRO Ultimate adalah pilihan yang sangat baik.

7. SanDisk Ekstrim

  • Kecepatan: Kecepatan baca hingga 160MB/s dan kecepatan tulis hingga 90MB/s. UHS-I, Kelas 10, U3, V30.
  • Daya tahan: Tahan guncangan, tahan suhu, tahan air, dan tahan sinar-X, mirip dengan Extreme PRO.
  • Harga: Lebih terjangkau daripada Extreme PRO tetapi tetap menawarkan kinerja yang solid.
  • Mengapa ini bagus untuk kamera aksi: SanDisk Extreme menawarkan keseimbangan yang hebat antara harga dan performa, menjadikannya pilihan populer bagi pengguna yang membutuhkan perekaman video 4K tanpa harus membayar premi versi PRO. Kamera ini cukup tahan lama untuk sebagian besar lingkungan luar ruangan, menjadikannya ideal bagi pengguna kamera aksi yang membutuhkan keandalan dengan biaya lebih rendah.

Faktor-Faktor Utama yang Perlu Dipertimbangkan Saat Memilih Kartu Micro SD

  • Kelas Cepat: Untuk kamera aksi, pilih kartu micro SD dengan peringkat UHS-I U3 dan V30. Kelas kecepatan ini memastikan kartu Anda dapat menangani kecepatan data tinggi yang diperlukan untuk perekaman video 4K dan 1080p tanpa jeda atau penurunan frame.
  • Daya tahan: Kamera aksi sering digunakan di lingkungan yang keras, jadi pastikan kartu Anda tahan air, guncangan, suhu, dan sinar-X. Ini memastikan rekaman Anda tetap aman, bahkan dalam kondisi yang menantang.
  • Kapasitas:Tergantung pada kebutuhan pembuatan film Anda, 64GB hingga 128GB biasanya direkomendasikan untuk kamera aksi, terutama saat merekam dalam 4K atau menggunakan frame rate yang lebih tinggi.
  • Harga:Sementara model kelas atas seperti SanDisk Extreme PRO atau Samsung PRO Ultimate menawarkan kinerja yang unggul, opsi dengan harga terjangkau seperti Lexar Professional 1066x dan PNY Elite-X merupakan alternatif bagus bagi pengguna yang tidak ingin menghabiskan terlalu banyak uang.

Kesimpulan

Saat memilih kartu micro SD terbaik untuk kamera aksi Anda, penting untuk mencocokkan kecepatan dan ketahanan kartu dengan kebutuhan pengambilan gambar Anda. Jika Anda mencari kinerja dan keandalan terbaik, SanDisk Ekstrim PRO or Samsung PRO Terbaik adalah pilihan yang sangat baik. Bagi mereka yang memiliki anggaran terbatas, Lexar Profesional 1066x or PNY Elite X memberikan nilai yang luar biasa sekaligus menawarkan kinerja yang dibutuhkan untuk perekaman 4K. Kartu mana pun yang Anda pilih, pastikan sesuai dengan kebutuhan kamera Anda untuk hasil yang optimal!

Siap untuk Mengambil Rekaman Bawah Air yang Menakjubkan? Lihat Seavu Kits!

Buka potensi penuh kamera aksi Anda dengan perangkat Seavu! Baik saat Anda menjelajah, memancing, atau merekam dalam 4K yang memukau, perangkat kami dirancang untuk memberikan rekaman bawah air secara langsung ke perangkat Anda. Dibuat untuk daya tahan, fleksibilitas, dan kemudahan penggunaan, Seavu sangat cocok untuk semua petualangan bawah air Anda.

Jangan lewatkan pengalaman bawah laut terbaik โ€“ jelajahi Peralatan Seavu hari ini!

Bagikan Postingan:

Pos terkait

Daftar email

Daftar untuk menjadi orang pertama yang menerima berita dan penawaran mendatang

Pengiriman

Australia
Pengiriman Gratis (1-5 hari)

Selandia Baru
Biaya pengiriman $50 (5-8 hari)

Asia Pasifik 
Biaya pengiriman $100 (5-15 hari)
Hong Kong, India, india, Jepang, Maladewa, Korea Utara, Singapura, Korea Selatan, Taiwan, Thailand, Vietnam, Samoa Amerika, Bangladesh, Kamboja, Kepulauan Cook, Fiji, Polinesia Prancis, Guam, Kiribati, Laos, Makau, Kepulauan Marshall, Mikronesia, Nauru, Kaledonia Baru, Niue, Nepal, Kepulauan Mariana Utara, Pakistan, Palau, Papua Nugini, Filipina, Pitcairn, Samoa, Kepulauan Solomon, Sri Lanka, Timor Leste, Tokelau, Tonga, Tuvalu, Vanuatu, Wallis dan Futuna.

AS & Kanada 
Biaya pengiriman $100 (6-9 hari)
AS, Kepulauan Kecil Terluar Amerika Serikat, Kanada.

Inggris & Eropa 
Biaya pengiriman $150 (6-15 hari)
Inggris, Irlandia, Prancis, Jerman, Italia, Belanda, Norwegia, Spanyol, Swedia, Swiss, Albania, Austria, Belgia, Bosnia dan Herzegovina, Bulgaria, Siprus, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Yunani, Hungaria, Islandia, Kosovo, Malta, Montenegro, Makedonia Utara, Polandia, Portugal, Rumania, Federasi Rusia, Serbia, Slowakia, Turki, Ukraina.

Sisa Dunia 
Biaya pengiriman $250 (10-25 hari)
Afghanistan, Aljazair, Angola, Anguilla, Antigua dan Barbuda, Argentina, Armenia, Aruba, Ascension dan Tristan da Cunha, Azerbaijan, Bahama, Bahrain, Barbados, Belarus, Belize, Benin, Bermuda, Bhutan, Bolivia, Brasil, Burkina Faso, Burundi, Kamerun, Tanjung Verde, Kepulauan Cayman, Republik Afrika Tengah, Chad, Cile, Kolombia, Komoro, Kongo (Republik Demokratik), Kongo (Republik), Kosta Rika, Pantai Gading, Kroasia, Kuba, Curacao, Djibouti, Dominika, Republik Dominika, Ekuador, Mesir, Eswatini, Ethiopia, Kepulauan Falkland (Malvinas), Kepulauan Faroe, Guyana Prancis, Gabon, Gambia, Georgia, Ghana, Gibraltar, Greenland, Grenada, Guadeloupe, Guatemala, Guinea, Guinea-Bissau, Guyana, Haiti, Tahta Suci, Honduras, Iran, Israel, Jamaika, Yordania, Kazakhstan, Kenya, Kuwait, Kirgistan, Latvia, Lebanon, Lesotho, Liberia, Libya, Liechtenstein, Lituania, Luksemburg, Madagaskar, Malawi, Malaysia, Mali, Martinik, Mauritania, Mauritius, Meksiko, Moldova, Mongolia, Montserrat, Maroko, Mozambik, Myanmar (Burma), Namibia, Nikaragua, Niger, Nigeria, Oman, Panama, Paraguay, Peru, Puerto Riko, Qatar, Reunion, Rwanda, Saint Helena, Saint Kitts dan Nevis, Saint Lucia, Saint Martin (bagian Prancis), Saint Pierre dan Miquelon, Saint Vincent dan Grenadines, Sao Tome dan Principe, Arab Saudi, Senegal, Seychelles, Sierra Leone, Somalia, Afrika Selatan, Sudan, Suriname, Suriah, Tajikistan, Tanzania, Togo, Trinidad dan Tobago, Tunisia, Turkmenistan, Kepulauan Turks dan Caicos, Uganda, Uni Emirat Arab, Uruguay, Uzbekistan, Venezuela, Kepulauan Virgin (Inggris), Kepulauan Virgin (AS), Yaman, Zambia, Zimbabwe.

Pajak dan Bea

Biaya pengiriman tidak termasuk biaya potensial seperti biaya tambahan, pajak (misalnya, PPN), atau bea yang dikenakan oleh negara Anda pada pengiriman internasional. Biaya ini berbeda dari satu negara ke negara lain. Anda bertanggung jawab untuk menanggung biaya tambahan ini, jadi pastikan Anda siap membayar biaya bea cukai atau pajak lokal yang diperlukan untuk menerima paket Anda.

Berapa lama?

Waktu pengiriman pesanan biasanya berkisar antara 1 hingga 25 hari kerja, meskipun tujuan tertentu mungkin mengalami periode pengiriman yang lebih lama. Jangka waktu yang tepat bergantung pada lokasi Anda dan barang tertentu yang Anda beli. Sayangnya, kami tidak dapat memberikan perkiraan yang lebih tepat karena rumitnya pengiriman internasional. Harap diingat bahwa otoritas bea cukai dapat menahan paket selama beberapa hari.

Pelacakan

Anda akan menerima e-mail berisi nomor pelacakan segera setelah pesanan Anda dikirim.

1. Definisi dan Interpretasi

1.1 Definisi

Dalam Perjanjian ini berlaku definisi berikut:

  1. Duta besar berarti orang kunci yang ditetapkan dalam butir 1 JADWAL 1
  2. Komisi Duta Besar berarti komisi yang akan dibayarkan kepada Duta Besar oleh Perusahaan untuk penjualan yang dirujuk Duta Besar sebagaimana tercantum dalam JADWAL 4.
  3. Tanggal dimulainya berarti tanggal yang ditetapkan dalam butir 1 JADWAL 1;
  4. Kode diskon berarti kode diskon atau kode-kode yang ditetapkan pada butir 1 JADWAL 4.
  5. Layanan Pengesahan berarti layanan promosi dan dukungan yang diberikan oleh Duta Besar sebagaimana dimaksud dalam klausul 3(a) dan ditetapkan dalam JADWAL 2;
  6. Kekayaan Intelektual berarti setiap dan semua hak kekayaan intelektual dan industri yang dijelaskan dalam JADWAL 3;
  7. Produk berarti barang-barang yang akan didukung oleh Duta Besar yang diuraikan dalam JADWAL 5, termasuk Produk-produk baru yang boleh diproduksi oleh Perusahaan sebagaimana disetujui secara tertulis oleh para pihak;
  8. Materi promosi berarti materi promosi untuk Produk yang dibuat oleh Duta Besar dengan menggunakan Kekayaan Intelektual, termasuk nama, rupa, atau tanda tangan Duta Besar, dan foto serta materi video termasuk Duta Besar yang dibuat oleh Duta Besar sebagai hasil dari Duta Besar yang menyediakan Layanan Dukungan;
  9. Istilah berarti jangka waktu yang diuraikan dalam klausul 2 dan item 3 dari JADWAL 1;
  10. Wilayah berarti lokasi geografis yang diuraikan dalam butir 4 JADWAL 1;

1.2 interpretasi

Dalam Perjanjian ini:

  1. rujukan dalam Perjanjian ini kepada suatu undang-undang atau bagian dari suatu undang-undang mencakup semua amandemen terhadap undang-undang atau bagian tersebut yang disahkan sebagai pengganti undang-undang atau bagian yang dirujuk dan memuat ketentuan-ketentuannya;
  2. โ€œbadan hukum terkaitโ€ akan mempunyai arti sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Korporasi 2001 (Cth);
  3. Perjanjian ini tidak boleh ditafsirkan secara merugikan bagi satu pihak hanya karena pihak tersebut bertanggung jawab untuk menyiapkannya;
  4. judul hanya untuk kenyamanan dan tidak mempengaruhi penafsiran Perjanjian ini;
  5. rujukan kepada seseorang atau kata-kata yang menunjukkan seseorang termasuk perusahaan, perseroan terbatas, persekutuan, usaha patungan dan asosiasi, dan termasuk wakil pribadi sah, pelaksana wasiat, administrator, penerus dan penerima kuasa yang diizinkan dari orang tersebut;
  6. setiap perikatan yang dibuat oleh dua pihak atau lebih mengikat mereka secara bersama-sama dan masing-masing mengikat secara terpisah;
  7. apabila suatu kata atau frasa didefinisikan dalam Perjanjian ini, bentuk tata bahasa lain dari kata atau frasa tersebut akan mempunyai makna yang sesuai;
  8. โ€œtermasukโ€, โ€œtermasukโ€ dan ungkapan serupa bukan merupakan kata-kata pembatasan;
  9. semua jumlah uang dalam dolar Australia; dan.
  10. acuan pada perjanjian atau dokumen lain yang dilampirkan atau dirujuk pada Perjanjian ini termasuk setiap perubahannya dan setiap dokumen sebagai tambahan atau penggantinya yang telah disetujui secara tertulis oleh para pihak dalam Perjanjian ini.

2. Pembukaan dan Jangka Waktu

Perjanjian ini dimulai pada Tanggal Dimulainya dan berlanjut tunduk pada hak penghentian lebih awal berdasarkan klausul 8 untuk jangka waktu yang ditetapkan dalam butir 3 JADWAL 1.

3. Dukungan dan Promosi Produk

  1. Duta Besar setuju untuk:
    1. menyediakan Layanan Pengesahan non-eksklusif kepada Perusahaan di Wilayah tersebut untuk jangka waktu yang ditetapkan dalam butir 3 JADWAL 1 dimulai pada Tanggal Dimulainya yang ditetapkan dalam butir 1 JADWAL 1;
    2. melakukan upaya yang wajar untuk mempromosikan Produk dengan cara yang konsisten dengan penggunaan Produk yang sah pada akun media sosial dan situs web Duta Besar;
  2. Perjanjian ini tidak memengaruhi atau membatasi hak Duta Besar untuk mengiklankan, mendukung, atau mempromosikan barang dan jasa apa pun di Wilayah yang tidak bersaing dengan Produk Perusahaan.

4. Hak milik intelektual

  1. Duta Besar mengakui bahwa semua Kekayaan Intelektual adalah milik Perusahaan sepenuhnya untuk penggunaan dan keuntungannya sendiri.
  2. Duta Besar memberikan kepada Perusahaan lisensi non-eksklusif untuk menggunakan Materi Promosi pada akun media sosial, situs web, dan materi promosi lainnya milik Perusahaan dan klausul ini akan berlaku setelah berakhirnya perjanjian ini.

5. Jaminan

Duta Besar menjamin selama Jangka Waktu Perjanjian ini bahwa:

  1. Duta Besar mempunyai hak untuk memasarkan dan mempromosikan nama, kepribadian, rupa, reputasi, tanda tangan dan gambar visual Duta Besar dengan cara yang dimaksudkan dalam Perjanjian ini;
  2. tidak ada lisensi serupa yang diberikan kepada pihak lain untuk mempromosikan atau mendukung produk atau layanan apa pun yang bersaing dengan Produk;
  3. pelaksanaan Perjanjian atau kinerja oleh Duta Besar tidak akan menyebabkannya melanggar perjanjian apa pun yang menjadi salah satu pihak; 
  4. Duta Besar tidak akan menganjurkan kegiatan ilegal atau bersifat cabul, memfitnah atau melanggar hak asasi manusia dalam bentuk apa pun milik siapa pun;
  5. Duta Besar tidak akan mengkomunikasikan atau menerbitkan materi apapun yang tidak sesuai dengan citra positif atau niat baik yang berkaitan dengan Perusahaan;
  6. bertanggung jawab atas semua biaya dan pengeluaran yang berkaitan dengan Perjanjian ini, termasuk penyediaan Layanan Pengesahan; dan.
  7. Duta Besar tidak akan melakukan tindakan apa pun yang akan atau mungkin akan membawa Duta Besar, Perusahaan, atau Produk ke dalam reputasi buruk publik.

6. Kewajiban Duta Besar

  1. Duta Besar harus memberikan salinan semua Materi Promosi kepada Perusahaan sesegera mungkin setelah Materi Promosi diproduksi.
  2. Duta Besar setuju bahwa pihaknya tidak akan, selama Jangka Waktu Perjanjian ini atau perpanjangan atau pembaharuan apa pun, memberikan layanan profesionalnya dengan cara apa pun kepada orang atau Perusahaan mana pun dengan tujuan atau dampak atau kemungkinan dampak untuk mempromosikan barang atau layanan apa pun yang bersaing di Wilayah dengan Produk tersebut.
  3. Duta Besar harus menjaga kerahasiaan semua informasi yang berkaitan dengan bisnis Perusahaan di luar domain publik termasuk namun tidak terbatas pada rencana bisnis dan pemasaran, proyeksi, pengaturan dan perjanjian dengan pihak ketiga dan informasi pelanggan yang diberikan kepada Duta Besar selama periode Perjanjian ini.
  4. Terlepas dari ketentuan pasal 6(b), Duta Besar dapat mengungkapkan informasi jika dan sejauh mana:
    1. pengungkapan tersebut dipaksakan oleh undang-undang, peraturan atau perintah;
    2. informasi tersebut secara umum tersedia di domain publik kecuali jika hal tersebut merupakan hasil pengungkapan yang melanggar Perjanjian ini; dan
    3. Duta Besar dapat membuktikan bahwa ia mengetahui informasi tersebut sebelum informasi tersebut diungkapkan kepadanya oleh Perusahaan.

7. Kewajiban Perusahaan

  1. Perusahaan setuju bahwa:
    1. akan menyediakan Produk kepada Duta Besar untuk memungkinkan Duta Besar menyediakan Layanan Dukungan;
    2. akan menyediakan barang dagangan kepada Duta Besar untuk dipakai oleh Duta Besar dalam pemberian Layanan Pengesahan;
    3. memiliki kewenangan untuk menggunakan Materi Promosi pada akun media sosial dan situs web Perusahaan serta materi promosi Perusahaan lainnya;
    4. akan memberikan dukungan kepada Duta Besar untuk memungkinkan Duta Besar memahami dan menggunakan fungsionalitas Produk;
    5. memiliki kewenangan untuk memberikan Duta Besar Produk-produk baru yang dikembangkan oleh Perusahaan;
    6. akan memungkinkan Kode Diskon untuk memberikan diskon kepada klien rujukan Duta yang membeli Produk di situs web Perusahaan;
    7. akan membayar Komisi Duta Besar sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam JADWAL 4.

8. Penghentian

  1. Perjanjian ini dapat diakhiri oleh Perusahaan dalam salah satu keadaan berikut:
    1. dengan pemberitahuan tertulis 7 hari demi kenyamanan;
    2. jika selama Jangka Waktu Duta Besar tidak dapat melaksanakan layanan yang harus diberikan berdasarkan Perjanjian ini karena meninggal dunia, sakit atau cacat fisik atau mental;
    3. jika Duta Besar melanggar salah satu ketentuan Perjanjian ini yang belum diperbaiki dalam jangka waktu 7 hari sejak pemberitahuan diberikan secara tertulis oleh Perusahaan yang menyebutkan sifat pelanggaran tersebut dan hal-hal yang harus dilakukan untuk memperbaiki pelanggaran tersebut;
    4. jika Duta Besar ditangkap atau dihukum karena melakukan tindak pidana apa pun selain tindak pidana yang menurut pendapat wajar Perusahaan tidak memengaruhi periklanan dan promosi Produk; dan
    5. jika Duta Besar melakukan sesuatu yang menurut pendapat wajar Perusahaan merupakan pelanggaran terhadap pasal 5(d) atau akan atau mungkin akan membawa Duta Besar, Perusahaan atau Produk menjadi tidak populer di masyarakat.
  2. Perjanjian ini dapat diakhiri oleh Duta Besar dalam salah satu keadaan berikut:
    1. jika Perusahaan melanggar salah satu ketentuan Perjanjian ini yang belum diperbaiki dalam jangka waktu 7 hari sejak Duta Besar memberikan pemberitahuan tertulis yang menyebutkan sifat pelanggarannya;
    2. apabila terjadi salah satu peristiwa kebangkrutan berikut ini:
      1. seorang penerima, kurator dan manajer, administrator, likuidator atau pejabat sejenis ditunjuk pada Perusahaan atau salah satu asetnya;
      2. Perusahaan mengadakan, atau memutuskan untuk mengadakan, suatu skema atau pengaturan, kompromi atau komposisi dengan kelas kreditor mana pun;
      3. suatu resolusi disahkan atau permohonan ke pengadilan diajukan untuk melikuidasi, membubarkan, mengelola secara resmi atau mengelola Perusahaan; atau
      4. segala sesuatu yang memiliki efek yang secara substansial serupa dengan salah satu peristiwa yang disebutkan di atas terjadi berdasarkan hukum di yurisdiksi yang berlaku.
    3. Pada saat berakhirnya atau berakhirnya Perjanjian ini lebih awal, Duta Besar akan berhenti menyediakan Layanan Pengesahan.

9. Ganti rugi

  1. Duta Besar setuju untuk membebaskan Perusahaan, para pejabatnya, agennya, penerima kuasanya dan karyawannya dari segala tanggung jawab atas cedera, kerusakan atau klaim yang dialami oleh Duta Besar yang timbul dari atau berkaitan dengan Perjanjian ini dan penyediaan Layanan yang Disahkan oleh Duta Besar.  

10. Penyelesaian sengketa

  1. Jika timbul perselisihan sehubungan dengan Perjanjian ini, salah satu pihak dapat memberikan pemberitahuan kepada pihak lain yang menjelaskan perselisihan tersebut.
  2. Dalam waktu 5 hari kerja setelah pemberitahuan diberikan, masing-masing pihak dapat mencalonkan secara tertulis seorang perwakilan untuk menyelesaikan perselisihan atas nama pihak tersebut.
  3. Dalam waktu 7 hari kerja setelah pemberitahuan diberikan, para pihak harus berunding untuk menyelesaikan perselisihan atau memutuskan metode penyelesaian perselisihan. Setiap pihak harus melakukan upaya terbaiknya untuk menyelesaikan perselisihan.
  4. Kecuali para pihak sepakat sebaliknya, perselisihan harus dirujuk ke mediasi jika tidak diselesaikan dalam waktu 14 hari kerja setelah pemberitahuan diberikan.
  5. Para pihak harus menunjuk seorang mediator dalam waktu 21 hari kerja setelah pemberitahuan diberikan. Jika para pihak gagal menyepakati mediator, mediator harus dicalonkan oleh Presiden Law Institute of Victoria.
  6. Kecuali jika disetujui secara tertulis oleh para pihak, keputusan mediator tidak mengikat para pihak. Peran mediator adalah membantu dalam negosiasi penyelesaian sengketa.
  7. Jika perselisihan tidak terselesaikan dalam waktu 21 hari kerja setelah penunjukan mediator, maka mediasi berakhir.
  8. Proses penyelesaian perselisihan tidak memengaruhi kewajiban pihak mana pun berdasarkan Perjanjian ini.
  9. Masing-masing pihak harus membayar biaya mediasinya sendiri.
  10. Para pihak harus membayar, dalam jumlah yang sama, biaya mediator dan biaya pihak ketiga lainnya yang diminta oleh mediator.
  11. Jika terjadi perselisihan sehubungan dengan Perjanjian ini, masing-masing pihak harus menjaga kerahasiaan:
    1. semua informasi atau dokumen yang diungkapkan selama penyelesaian perselisihan sebelum penunjukan mediator;
    2. semua informasi atau dokumen yang diungkapkan selama mediasi;
    3. semua informasi dan dokumen tentang keberadaan, pelaksanaan, status atau hasil mediasi; dan
    4. semua informasi dan dokumen yang berkaitan dengan ketentuan perjanjian penyelesaian mediasi.
  12. Pihak mana pun tidak boleh memulai proses pengadilan, di yurisdiksi mana pun, hingga mediasi berakhir. Hal ini tidak memengaruhi hak kedua belah pihak untuk mencari penyelesaian dengan putusan atau pernyataan yang mendesak.

11. Pemberitahuan

  1. Semua pemberitahuan yang diwajibkan atau diizinkan berdasarkan ini harus dibuat secara tertulis dalam bahasa Inggris dan alamat penyampaian pemberitahuan adalah alamat pos atau alamat email pihak yang akan dilayani sebagaimana dinyatakan dalam Perjanjian ini atau alamat pos atau alamat email apa pun yang telah ditetapkan secara tertulis oleh pihak tersebut sebagai alamat penyampaian pemberitahuan.
  2. Pemberitahuan yang dikirim ke alamat pos penerima harus dikirim melalui pos tercatat atau bersertifikat, tanda terima diminta.
  3. Kecuali dinyatakan lain, pemberitahuan dianggap telah terkirim apabila tanda terima diakui oleh penerimanya atau 72 jam sejak pemberitahuan dikirimkan (mana yang lebih cepat).
  4. Terkait email, penerimaan dianggap diakui oleh penerima melalui pemberitahuan tanda terima pengiriman yang dibuat oleh sistem email penerima setelah pengiriman email yang berisi pemberitahuan atau yang dilampirkan pemberitahuan. Mengirim pemberitahuan melalui email akan dianggap sebagai pengiriman yang memadai dan efektif saat dikirimkan ke akun email penerima, terlepas dari apakah komunikasi elektronik tertentu diakses atau dibaca atau tidak.

12. Batasan Penugasan

  1. Duta Besar tidak boleh mengalihkan semua atau sebagian hak yang diberikan kepadanya berdasarkan Perjanjian ini tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Perusahaan, yang mana persetujuan tersebut dapat diberikan atau tidak berdasarkan kebijakan mutlak Perusahaan;
  2. Perusahaan dapat, atas kebijakannya sendiri, mengalihkan sebagian atau seluruh haknya berdasarkan Perjanjian ini.

13. Perjanjian lebih lanjut

Masing-masing pihak harus menandatangani perjanjian, akta, dan dokumen tersebut dan melakukan atau menyebabkan ditandatanganinya atau dilakukannya semua tindakan dan hal yang diperlukan untuk memberlakukan Perjanjian ini.

14. Ketentuan Umum

  1. Tidak ada hubungan kemitraan atau keagenan
    Tak ada satu pun yang tercantum dalam Perjanjian ini yang boleh dianggap sebagai bentuk kemitraan antara para pihak dan tak ada satu pun yang tercantum dalam Perjanjian ini yang boleh menganggap salah satu pihak sebagai agen dari pihak lainnya dan Afiliasi tidak boleh menyatakan dirinya sebagai, terlibat dalam tindakan apa pun atau membuat pernyataan apa pun yang dapat memberi kesan kepada siapa pun bahwa Penerima Lisensi, untuk tujuan apa pun, adalah agen dari Perusahaan.
  2. Eksekusi Elektronik
    Para pihak sepakat bahwa Perjanjian ini dapat disampaikan dan ditandatangani secara elektronik.
  3. Kerahasiaan
    Para pihak mengakui dan berjanji untuk menjaga kerahasiaan isi Perjanjian ini dan kewajiban masing-masing pihak yang timbul dari Perjanjian ini dan tidak akan membuat pengungkapan apa pun dalam hal ini kepada pihak atau entitas lain mana pun kecuali sebagaimana diharuskan oleh hukum.
  4. Seluruh perjanjian
    Perjanjian ini menetapkan keseluruhan perjanjian antara para pihak dan menggantikan semua komunikasi, pernyataan, bujukan, janji, perjanjian, dan pengaturan sebelumnya antara para pihak sehubungan dengan pokok bahasannya dan Perjanjian ini tidak dapat diubah kecuali dengan perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh masing-masing pihak.
  5. Tidak ada pengecualian
    Kegagalan untuk melaksanakan, atau keterlambatan dalam melaksanakan, hak, kewenangan, atau upaya hukum oleh suatu pihak tidak berlaku sebagai pengesampingan. Pelaksanaan tunggal atau sebagian dari hak, kewenangan, atau upaya hukum apa pun tidak menghalangi pelaksanaan lebih lanjut atas hak, kewenangan, atau upaya hukum tersebut atau hak, kewenangan, atau upaya hukum lainnya. Pengesampingan tidak sah atau mengikat bagi pihak yang memberikan pengesampingan tersebut kecuali dibuat secara tertulis.
  6. Pemutusan
    Jika ada ketentuan dalam Perjanjian ini yang batal demi hukum, tidak dapat dilaksanakan, ketentuan tersebut dapat dihapuskan tanpa mempengaruhi keberlakuan ketentuan lain dalam Perjanjian ini.
  7. Yurisdiksi
    Perjanjian ini tunduk pada hukum Negara Bagian Victoria dengan Pengadilan Negara Bagian Victoria memiliki yurisdiksi eksklusif atas perselisihan apa pun yang timbul sehubungan dengan Perjanjian ini.

Daftar belanja Anda saat ini kosong.

SEAVU

SEAVU

Biasanya membalas dalam waktu satu jam

Aku akan segera kembali

SEAVU

Hai semuanya ๐Ÿ‘‹,
bagaimana saya bisa membantu?

Message Us