GoPro HERO (2024) dan HERO13 Black: Teman Sempurna untuk Seavu

Gopro Hero dan Hero13

Peluncuran GoPro HERO (2024) dan HERO13 Black yang sangat dinantikan akhirnya tiba, dan kedua model tersebut menghadirkan peningkatan menarik yang membuatnya ideal untuk dipasangkan dengan sistem Seavu. Baik Anda penggemar memancing biasa atau peneliti kelautan, model GoPro baru ini menawarkan fitur-fitur canggih yang akan menyempurnakan pengalaman perekaman bawah air Anda dengan Seavu.

GoPro HERO (2024): Kekuatan Kompak dan Terjangkau

Model HERO (2024) melanjutkan warisan GoPro dalam menghadirkan kamera yang ringkas dan terjangkau tanpa mengorbankan performa. Desainnya yang ramping memudahkan integrasi dengan Seavu, dan masa pakai baterainya yang lebih lama berarti Anda dapat merekam rekaman bawah air untuk waktu yang lebih lama tanpa perlu khawatir tentang daya. Terlebih lagi, HERO (2024) dilengkapi dengan konektivitas Bluetooth dan Wi-Fi yang disempurnakan, yang menyediakan koneksi bawah air yang lebih stabil dan efisien dengan sistem Seavu. Peningkatan ini sangat cocok untuk melakukan streaming langsung rekaman bawah air langsung ke ponsel Anda, memastikan pengalaman yang lancar dan tanpa gangguan.

GoPro HERO13 Black: Dibuat untuk Profesional

HERO13 Black membawa segalanya ke tingkat berikutnya dengan berbagai peningkatan signifikan, menjadikannya pilihan utama bagi para profesional dan penggemar. Kamera ini tidak hanya dilengkapi dengan Bluetooth, Wi-Fi, dan peningkatan baterai yang sama seperti yang terdapat pada HERO (2024), tetapi juga memperkenalkan kembali fungsi GPS yang sangat digemari. Bagi para peneliti dan pembuat film kelautan, kamera ini merupakan pengubah permainan—memungkinkan mereka untuk melapisi data GPS pada rekaman mereka, yang sempurna untuk melacak lokasi, menganalisis pola, dan membuat catatan penelitian terperinci.

Dengan kemampuannya yang canggih dan kompatibilitas yang mulus dengan Seavu, HERO13 Black adalah kamera ideal bagi siapa pun yang ingin menangkap dan mendokumentasikan lingkungan bawah air.

Desain Tahan Masa Depan: Tidak Perlu Mengganti Kit Seavu Anda

Salah satu keunggulan terbesar Seavu adalah desainnya yang tahan terhadap perubahan masa depan. Dibuat untuk mengakomodasi teknologi masa depan, Seavu memastikan bahwa saat Anda memperbarui ke model kamera yang lebih baru dengan fitur yang lebih baik, Anda tidak perlu mengganti perangkat Seavu Anda. Ini berarti Anda dapat terus menikmati semua manfaat sistem Seavu, yakin bahwa sistem ini dirancang untuk bekerja dengan kemajuan terbaru dalam teknologi kamera, termasuk GoPro HERO (2024) dan HERO13 Black.

Mengapa GoPro Ini Sempurna untuk Seavu

Baik GoPro HERO (2024) maupun HERO13 Black sepenuhnya kompatibel dengan Seavu, menjadikannya tambahan yang sempurna untuk perlengkapan bawah air Anda. Bluetooth dan Wi-Fi yang ditingkatkan memastikan koneksi yang lebih kuat, memungkinkan streaming rekaman secara real-time melalui Seavu tanpa gangguan sinyal. Daya tahan baterai yang ditingkatkan berarti lebih banyak waktu untuk merekam rekaman yang menakjubkan, sementara GPS HERO13 Black menambahkan lapisan fungsionalitas untuk keperluan penelitian dan eksplorasi.

Baik Anda mendokumentasikan perjalanan memancing, menjelajahi kehidupan laut, atau melakukan penelitian, model GoPro baru ini menawarkan kinerja yang tak tertandingi dengan sistem kamera bawah air Seavu.

Tingkatkan perekaman bawah air Anda dengan Seavu. Jelajahi rangkaian lengkap Peralatan Seavu, sangat kompatibel dengan GoPro HERO dan HERO13 Black yang baru. Rekam rekaman yang memukau dengan mudah—temukan perangkat yang sesuai dengan petualangan Anda hari ini!

Bagikan Postingan:

Pos terkait

Daftar email

Daftar untuk menjadi orang pertama yang menerima berita dan penawaran mendatang

Pengiriman

Australia
Pengiriman Gratis (1-5 hari)

Selandia Baru
Biaya pengiriman $50 (5-8 hari)

Asia Pasifik 
Biaya pengiriman $100 (5-15 hari)
Hong Kong, India, india, Jepang, Maladewa, Korea Utara, Singapura, Korea Selatan, Taiwan, Thailand, Vietnam, Samoa Amerika, Bangladesh, Kamboja, Kepulauan Cook, Fiji, Polinesia Prancis, Guam, Kiribati, Laos, Makau, Kepulauan Marshall, Mikronesia, Nauru, Kaledonia Baru, Niue, Nepal, Kepulauan Mariana Utara, Pakistan, Palau, Papua Nugini, Filipina, Pitcairn, Samoa, Kepulauan Solomon, Sri Lanka, Timor Leste, Tokelau, Tonga, Tuvalu, Vanuatu, Wallis dan Futuna.

AS & Kanada 
Biaya pengiriman $100 (6-9 hari)
AS, Kepulauan Kecil Terluar Amerika Serikat, Kanada.

Inggris & Eropa 
Biaya pengiriman $150 (6-15 hari)
Inggris, Irlandia, Prancis, Jerman, Italia, Belanda, Norwegia, Spanyol, Swedia, Swiss, Albania, Austria, Belgia, Bosnia dan Herzegovina, Bulgaria, Siprus, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Yunani, Hungaria, Islandia, Kosovo, Malta, Montenegro, Makedonia Utara, Polandia, Portugal, Rumania, Federasi Rusia, Serbia, Slowakia, Turki, Ukraina.

Sisa Dunia 
Biaya pengiriman $250 (10-25 hari)
Afghanistan, Aljazair, Angola, Anguilla, Antigua dan Barbuda, Argentina, Armenia, Aruba, Ascension dan Tristan da Cunha, Azerbaijan, Bahama, Bahrain, Barbados, Belarus, Belize, Benin, Bermuda, Bhutan, Bolivia, Brasil, Burkina Faso, Burundi, Kamerun, Tanjung Verde, Kepulauan Cayman, Republik Afrika Tengah, Chad, Cile, Kolombia, Komoro, Kongo (Republik Demokratik), Kongo (Republik), Kosta Rika, Pantai Gading, Kroasia, Kuba, Curacao, Djibouti, Dominika, Republik Dominika, Ekuador, Mesir, Eswatini, Ethiopia, Kepulauan Falkland (Malvinas), Kepulauan Faroe, Guyana Prancis, Gabon, Gambia, Georgia, Ghana, Gibraltar, Greenland, Grenada, Guadeloupe, Guatemala, Guinea, Guinea-Bissau, Guyana, Haiti, Tahta Suci, Honduras, Iran, Israel, Jamaika, Yordania, Kazakhstan, Kenya, Kuwait, Kirgistan, Latvia, Lebanon, Lesotho, Liberia, Libya, Liechtenstein, Lituania, Luksemburg, Madagaskar, Malawi, Malaysia, Mali, Martinik, Mauritania, Mauritius, Meksiko, Moldova, Mongolia, Montserrat, Maroko, Mozambik, Myanmar (Burma), Namibia, Nikaragua, Niger, Nigeria, Oman, Panama, Paraguay, Peru, Puerto Riko, Qatar, Reunion, Rwanda, Saint Helena, Saint Kitts dan Nevis, Saint Lucia, Saint Martin (bagian Prancis), Saint Pierre dan Miquelon, Saint Vincent dan Grenadines, Sao Tome dan Principe, Arab Saudi, Senegal, Seychelles, Sierra Leone, Somalia, Afrika Selatan, Sudan, Suriname, Suriah, Tajikistan, Tanzania, Togo, Trinidad dan Tobago, Tunisia, Turkmenistan, Kepulauan Turks dan Caicos, Uganda, Uni Emirat Arab, Uruguay, Uzbekistan, Venezuela, Kepulauan Virgin (Inggris), Kepulauan Virgin (AS), Yaman, Zambia, Zimbabwe.

Pajak dan Bea

Biaya pengiriman tidak termasuk biaya potensial seperti biaya tambahan, pajak (misalnya, PPN), atau bea yang dikenakan oleh negara Anda pada pengiriman internasional. Biaya ini berbeda dari satu negara ke negara lain. Anda bertanggung jawab untuk menanggung biaya tambahan ini, jadi pastikan Anda siap membayar biaya bea cukai atau pajak lokal yang diperlukan untuk menerima paket Anda.

Berapa lama?

Waktu pengiriman pesanan biasanya berkisar antara 1 hingga 25 hari kerja, meskipun tujuan tertentu mungkin mengalami periode pengiriman yang lebih lama. Jangka waktu yang tepat bergantung pada lokasi Anda dan barang tertentu yang Anda beli. Sayangnya, kami tidak dapat memberikan perkiraan yang lebih tepat karena rumitnya pengiriman internasional. Harap diingat bahwa otoritas bea cukai dapat menahan paket selama beberapa hari.

Pelacakan

Anda akan menerima e-mail berisi nomor pelacakan segera setelah pesanan Anda dikirim.

1. Definisi dan Interpretasi

1.1 Definisi

Dalam Perjanjian ini berlaku definisi berikut:

  1. Duta besar berarti orang kunci yang ditetapkan dalam butir 1 JADWAL 1
  2. Komisi Duta Besar berarti komisi yang akan dibayarkan kepada Duta Besar oleh Perusahaan untuk penjualan yang dirujuk Duta Besar sebagaimana tercantum dalam JADWAL 4.
  3. Tanggal dimulainya berarti tanggal yang ditetapkan dalam butir 1 JADWAL 1;
  4. Kode diskon berarti kode diskon atau kode-kode yang ditetapkan pada butir 1 JADWAL 4.
  5. Layanan Pengesahan berarti layanan promosi dan dukungan yang diberikan oleh Duta Besar sebagaimana dimaksud dalam klausul 3(a) dan ditetapkan dalam JADWAL 2;
  6. Kekayaan Intelektual berarti setiap dan semua hak kekayaan intelektual dan industri yang dijelaskan dalam JADWAL 3;
  7. Produk berarti barang-barang yang akan didukung oleh Duta Besar yang diuraikan dalam JADWAL 5, termasuk Produk-produk baru yang boleh diproduksi oleh Perusahaan sebagaimana disetujui secara tertulis oleh para pihak;
  8. Materi promosi berarti materi promosi untuk Produk yang dibuat oleh Duta Besar dengan menggunakan Kekayaan Intelektual, termasuk nama, rupa, atau tanda tangan Duta Besar, dan foto serta materi video termasuk Duta Besar yang dibuat oleh Duta Besar sebagai hasil dari Duta Besar yang menyediakan Layanan Dukungan;
  9. Istilah berarti jangka waktu yang diuraikan dalam klausul 2 dan item 3 dari JADWAL 1;
  10. Wilayah berarti lokasi geografis yang diuraikan dalam butir 4 JADWAL 1;

1.2 interpretasi

Dalam Perjanjian ini:

  1. rujukan dalam Perjanjian ini kepada suatu undang-undang atau bagian dari suatu undang-undang mencakup semua amandemen terhadap undang-undang atau bagian tersebut yang disahkan sebagai pengganti undang-undang atau bagian yang dirujuk dan memuat ketentuan-ketentuannya;
  2. “badan hukum terkait” akan mempunyai arti sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Korporasi 2001 (Cth);
  3. Perjanjian ini tidak boleh ditafsirkan secara merugikan bagi satu pihak hanya karena pihak tersebut bertanggung jawab untuk menyiapkannya;
  4. judul hanya untuk kenyamanan dan tidak mempengaruhi penafsiran Perjanjian ini;
  5. rujukan kepada seseorang atau kata-kata yang menunjukkan seseorang termasuk perusahaan, perseroan terbatas, persekutuan, usaha patungan dan asosiasi, dan termasuk wakil pribadi sah, pelaksana wasiat, administrator, penerus dan penerima kuasa yang diizinkan dari orang tersebut;
  6. setiap perikatan yang dibuat oleh dua pihak atau lebih mengikat mereka secara bersama-sama dan masing-masing mengikat secara terpisah;
  7. apabila suatu kata atau frasa didefinisikan dalam Perjanjian ini, bentuk tata bahasa lain dari kata atau frasa tersebut akan mempunyai makna yang sesuai;
  8. “termasuk”, “termasuk” dan ungkapan serupa bukan merupakan kata-kata pembatasan;
  9. semua jumlah uang dalam dolar Australia; dan.
  10. acuan pada perjanjian atau dokumen lain yang dilampirkan atau dirujuk pada Perjanjian ini termasuk setiap perubahannya dan setiap dokumen sebagai tambahan atau penggantinya yang telah disetujui secara tertulis oleh para pihak dalam Perjanjian ini.

2. Pembukaan dan Jangka Waktu

Perjanjian ini dimulai pada Tanggal Dimulainya dan berlanjut tunduk pada hak penghentian lebih awal berdasarkan klausul 8 untuk jangka waktu yang ditetapkan dalam butir 3 JADWAL 1.

3. Dukungan dan Promosi Produk

  1. Duta Besar setuju untuk:
    1. menyediakan Layanan Pengesahan non-eksklusif kepada Perusahaan di Wilayah tersebut untuk jangka waktu yang ditetapkan dalam butir 3 JADWAL 1 dimulai pada Tanggal Dimulainya yang ditetapkan dalam butir 1 JADWAL 1;
    2. melakukan upaya yang wajar untuk mempromosikan Produk dengan cara yang konsisten dengan penggunaan Produk yang sah pada akun media sosial dan situs web Duta Besar;
  2. Perjanjian ini tidak memengaruhi atau membatasi hak Duta Besar untuk mengiklankan, mendukung, atau mempromosikan barang dan jasa apa pun di Wilayah yang tidak bersaing dengan Produk Perusahaan.

4. Hak milik intelektual

  1. Duta Besar mengakui bahwa semua Kekayaan Intelektual adalah milik Perusahaan sepenuhnya untuk penggunaan dan keuntungannya sendiri.
  2. Duta Besar memberikan kepada Perusahaan lisensi non-eksklusif untuk menggunakan Materi Promosi pada akun media sosial, situs web, dan materi promosi lainnya milik Perusahaan dan klausul ini akan berlaku setelah berakhirnya perjanjian ini.

5. Jaminan

Duta Besar menjamin selama Jangka Waktu Perjanjian ini bahwa:

  1. Duta Besar mempunyai hak untuk memasarkan dan mempromosikan nama, kepribadian, rupa, reputasi, tanda tangan dan gambar visual Duta Besar dengan cara yang dimaksudkan dalam Perjanjian ini;
  2. tidak ada lisensi serupa yang diberikan kepada pihak lain untuk mempromosikan atau mendukung produk atau layanan apa pun yang bersaing dengan Produk;
  3. pelaksanaan Perjanjian atau kinerja oleh Duta Besar tidak akan menyebabkannya melanggar perjanjian apa pun yang menjadi salah satu pihak; 
  4. Duta Besar tidak akan menganjurkan kegiatan ilegal atau bersifat cabul, memfitnah atau melanggar hak asasi manusia dalam bentuk apa pun milik siapa pun;
  5. Duta Besar tidak akan mengkomunikasikan atau menerbitkan materi apapun yang tidak sesuai dengan citra positif atau niat baik yang berkaitan dengan Perusahaan;
  6. bertanggung jawab atas semua biaya dan pengeluaran yang berkaitan dengan Perjanjian ini, termasuk penyediaan Layanan Pengesahan; dan.
  7. Duta Besar tidak akan melakukan tindakan apa pun yang akan atau mungkin akan membawa Duta Besar, Perusahaan, atau Produk ke dalam reputasi buruk publik.

6. Kewajiban Duta Besar

  1. Duta Besar harus memberikan salinan semua Materi Promosi kepada Perusahaan sesegera mungkin setelah Materi Promosi diproduksi.
  2. Duta Besar setuju bahwa pihaknya tidak akan, selama Jangka Waktu Perjanjian ini atau perpanjangan atau pembaharuan apa pun, memberikan layanan profesionalnya dengan cara apa pun kepada orang atau Perusahaan mana pun dengan tujuan atau dampak atau kemungkinan dampak untuk mempromosikan barang atau layanan apa pun yang bersaing di Wilayah dengan Produk tersebut.
  3. Duta Besar harus menjaga kerahasiaan semua informasi yang berkaitan dengan bisnis Perusahaan di luar domain publik termasuk namun tidak terbatas pada rencana bisnis dan pemasaran, proyeksi, pengaturan dan perjanjian dengan pihak ketiga dan informasi pelanggan yang diberikan kepada Duta Besar selama periode Perjanjian ini.
  4. Terlepas dari ketentuan pasal 6(b), Duta Besar dapat mengungkapkan informasi jika dan sejauh mana:
    1. pengungkapan tersebut dipaksakan oleh undang-undang, peraturan atau perintah;
    2. informasi tersebut secara umum tersedia di domain publik kecuali jika hal tersebut merupakan hasil pengungkapan yang melanggar Perjanjian ini; dan
    3. Duta Besar dapat membuktikan bahwa ia mengetahui informasi tersebut sebelum informasi tersebut diungkapkan kepadanya oleh Perusahaan.

7. Kewajiban Perusahaan

  1. Perusahaan setuju bahwa:
    1. akan menyediakan Produk kepada Duta Besar untuk memungkinkan Duta Besar menyediakan Layanan Dukungan;
    2. akan menyediakan barang dagangan kepada Duta Besar untuk dipakai oleh Duta Besar dalam pemberian Layanan Pengesahan;
    3. memiliki kewenangan untuk menggunakan Materi Promosi pada akun media sosial dan situs web Perusahaan serta materi promosi Perusahaan lainnya;
    4. akan memberikan dukungan kepada Duta Besar untuk memungkinkan Duta Besar memahami dan menggunakan fungsionalitas Produk;
    5. memiliki kewenangan untuk memberikan Duta Besar Produk-produk baru yang dikembangkan oleh Perusahaan;
    6. akan memungkinkan Kode Diskon untuk memberikan diskon kepada klien rujukan Duta yang membeli Produk di situs web Perusahaan;
    7. akan membayar Komisi Duta Besar sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam JADWAL 4.

8. Penghentian

  1. Perjanjian ini dapat diakhiri oleh Perusahaan dalam salah satu keadaan berikut:
    1. dengan pemberitahuan tertulis 7 hari demi kenyamanan;
    2. jika selama Jangka Waktu Duta Besar tidak dapat melaksanakan layanan yang harus diberikan berdasarkan Perjanjian ini karena meninggal dunia, sakit atau cacat fisik atau mental;
    3. jika Duta Besar melanggar salah satu ketentuan Perjanjian ini yang belum diperbaiki dalam jangka waktu 7 hari sejak pemberitahuan diberikan secara tertulis oleh Perusahaan yang menyebutkan sifat pelanggaran tersebut dan hal-hal yang harus dilakukan untuk memperbaiki pelanggaran tersebut;
    4. jika Duta Besar ditangkap atau dihukum karena melakukan tindak pidana apa pun selain tindak pidana yang menurut pendapat wajar Perusahaan tidak memengaruhi periklanan dan promosi Produk; dan
    5. jika Duta Besar melakukan sesuatu yang menurut pendapat wajar Perusahaan merupakan pelanggaran terhadap pasal 5(d) atau akan atau mungkin akan membawa Duta Besar, Perusahaan atau Produk menjadi tidak populer di masyarakat.
  2. Perjanjian ini dapat diakhiri oleh Duta Besar dalam salah satu keadaan berikut:
    1. jika Perusahaan melanggar salah satu ketentuan Perjanjian ini yang belum diperbaiki dalam jangka waktu 7 hari sejak Duta Besar memberikan pemberitahuan tertulis yang menyebutkan sifat pelanggarannya;
    2. apabila terjadi salah satu peristiwa kebangkrutan berikut ini:
      1. seorang penerima, kurator dan manajer, administrator, likuidator atau pejabat sejenis ditunjuk pada Perusahaan atau salah satu asetnya;
      2. Perusahaan mengadakan, atau memutuskan untuk mengadakan, suatu skema atau pengaturan, kompromi atau komposisi dengan kelas kreditor mana pun;
      3. suatu resolusi disahkan atau permohonan ke pengadilan diajukan untuk melikuidasi, membubarkan, mengelola secara resmi atau mengelola Perusahaan; atau
      4. segala sesuatu yang memiliki efek yang secara substansial serupa dengan salah satu peristiwa yang disebutkan di atas terjadi berdasarkan hukum di yurisdiksi yang berlaku.
    3. Pada saat berakhirnya atau berakhirnya Perjanjian ini lebih awal, Duta Besar akan berhenti menyediakan Layanan Pengesahan.

9. Ganti rugi

  1. Duta Besar setuju untuk membebaskan Perusahaan, para pejabatnya, agennya, penerima kuasanya dan karyawannya dari segala tanggung jawab atas cedera, kerusakan atau klaim yang dialami oleh Duta Besar yang timbul dari atau berkaitan dengan Perjanjian ini dan penyediaan Layanan yang Disahkan oleh Duta Besar.  

10. Penyelesaian sengketa

  1. Jika timbul perselisihan sehubungan dengan Perjanjian ini, salah satu pihak dapat memberikan pemberitahuan kepada pihak lain yang menjelaskan perselisihan tersebut.
  2. Dalam waktu 5 hari kerja setelah pemberitahuan diberikan, masing-masing pihak dapat mencalonkan secara tertulis seorang perwakilan untuk menyelesaikan perselisihan atas nama pihak tersebut.
  3. Dalam waktu 7 hari kerja setelah pemberitahuan diberikan, para pihak harus berunding untuk menyelesaikan perselisihan atau memutuskan metode penyelesaian perselisihan. Setiap pihak harus melakukan upaya terbaiknya untuk menyelesaikan perselisihan.
  4. Kecuali para pihak sepakat sebaliknya, perselisihan harus dirujuk ke mediasi jika tidak diselesaikan dalam waktu 14 hari kerja setelah pemberitahuan diberikan.
  5. Para pihak harus menunjuk seorang mediator dalam waktu 21 hari kerja setelah pemberitahuan diberikan. Jika para pihak gagal menyepakati mediator, mediator harus dicalonkan oleh Presiden Law Institute of Victoria.
  6. Kecuali jika disetujui secara tertulis oleh para pihak, keputusan mediator tidak mengikat para pihak. Peran mediator adalah membantu dalam negosiasi penyelesaian sengketa.
  7. Jika perselisihan tidak terselesaikan dalam waktu 21 hari kerja setelah penunjukan mediator, maka mediasi berakhir.
  8. Proses penyelesaian perselisihan tidak memengaruhi kewajiban pihak mana pun berdasarkan Perjanjian ini.
  9. Masing-masing pihak harus membayar biaya mediasinya sendiri.
  10. Para pihak harus membayar, dalam jumlah yang sama, biaya mediator dan biaya pihak ketiga lainnya yang diminta oleh mediator.
  11. Jika terjadi perselisihan sehubungan dengan Perjanjian ini, masing-masing pihak harus menjaga kerahasiaan:
    1. semua informasi atau dokumen yang diungkapkan selama penyelesaian perselisihan sebelum penunjukan mediator;
    2. semua informasi atau dokumen yang diungkapkan selama mediasi;
    3. semua informasi dan dokumen tentang keberadaan, pelaksanaan, status atau hasil mediasi; dan
    4. semua informasi dan dokumen yang berkaitan dengan ketentuan perjanjian penyelesaian mediasi.
  12. Pihak mana pun tidak boleh memulai proses pengadilan, di yurisdiksi mana pun, hingga mediasi berakhir. Hal ini tidak memengaruhi hak kedua belah pihak untuk mencari penyelesaian dengan putusan atau pernyataan yang mendesak.

11. Pemberitahuan

  1. Semua pemberitahuan yang diwajibkan atau diizinkan berdasarkan ini harus dibuat secara tertulis dalam bahasa Inggris dan alamat penyampaian pemberitahuan adalah alamat pos atau alamat email pihak yang akan dilayani sebagaimana dinyatakan dalam Perjanjian ini atau alamat pos atau alamat email apa pun yang telah ditetapkan secara tertulis oleh pihak tersebut sebagai alamat penyampaian pemberitahuan.
  2. Pemberitahuan yang dikirim ke alamat pos penerima harus dikirim melalui pos tercatat atau bersertifikat, tanda terima diminta.
  3. Kecuali dinyatakan lain, pemberitahuan dianggap telah terkirim apabila tanda terima diakui oleh penerimanya atau 72 jam sejak pemberitahuan dikirimkan (mana yang lebih cepat).
  4. Terkait email, penerimaan dianggap diakui oleh penerima melalui pemberitahuan tanda terima pengiriman yang dibuat oleh sistem email penerima setelah pengiriman email yang berisi pemberitahuan atau yang dilampirkan pemberitahuan. Mengirim pemberitahuan melalui email akan dianggap sebagai pengiriman yang memadai dan efektif saat dikirimkan ke akun email penerima, terlepas dari apakah komunikasi elektronik tertentu diakses atau dibaca atau tidak.

12. Batasan Penugasan

  1. Duta Besar tidak boleh mengalihkan semua atau sebagian hak yang diberikan kepadanya berdasarkan Perjanjian ini tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Perusahaan, yang mana persetujuan tersebut dapat diberikan atau tidak berdasarkan kebijakan mutlak Perusahaan;
  2. Perusahaan dapat, atas kebijakannya sendiri, mengalihkan sebagian atau seluruh haknya berdasarkan Perjanjian ini.

13. Perjanjian lebih lanjut

Masing-masing pihak harus menandatangani perjanjian, akta, dan dokumen tersebut dan melakukan atau menyebabkan ditandatanganinya atau dilakukannya semua tindakan dan hal yang diperlukan untuk memberlakukan Perjanjian ini.

14. Ketentuan Umum

  1. Tidak ada hubungan kemitraan atau keagenan
    Tak ada satu pun yang tercantum dalam Perjanjian ini yang boleh dianggap sebagai bentuk kemitraan antara para pihak dan tak ada satu pun yang tercantum dalam Perjanjian ini yang boleh menganggap salah satu pihak sebagai agen dari pihak lainnya dan Afiliasi tidak boleh menyatakan dirinya sebagai, terlibat dalam tindakan apa pun atau membuat pernyataan apa pun yang dapat memberi kesan kepada siapa pun bahwa Penerima Lisensi, untuk tujuan apa pun, adalah agen dari Perusahaan.
  2. Eksekusi Elektronik
    Para pihak sepakat bahwa Perjanjian ini dapat disampaikan dan ditandatangani secara elektronik.
  3. Kerahasiaan
    Para pihak mengakui dan berjanji untuk menjaga kerahasiaan isi Perjanjian ini dan kewajiban masing-masing pihak yang timbul dari Perjanjian ini dan tidak akan membuat pengungkapan apa pun dalam hal ini kepada pihak atau entitas lain mana pun kecuali sebagaimana diharuskan oleh hukum.
  4. Seluruh perjanjian
    Perjanjian ini menetapkan keseluruhan perjanjian antara para pihak dan menggantikan semua komunikasi, pernyataan, bujukan, janji, perjanjian, dan pengaturan sebelumnya antara para pihak sehubungan dengan pokok bahasannya dan Perjanjian ini tidak dapat diubah kecuali dengan perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh masing-masing pihak.
  5. Tidak ada pengecualian
    Kegagalan untuk melaksanakan, atau keterlambatan dalam melaksanakan, hak, kewenangan, atau upaya hukum oleh suatu pihak tidak berlaku sebagai pengesampingan. Pelaksanaan tunggal atau sebagian dari hak, kewenangan, atau upaya hukum apa pun tidak menghalangi pelaksanaan lebih lanjut atas hak, kewenangan, atau upaya hukum tersebut atau hak, kewenangan, atau upaya hukum lainnya. Pengesampingan tidak sah atau mengikat bagi pihak yang memberikan pengesampingan tersebut kecuali dibuat secara tertulis.
  6. Pemutusan
    Jika ada ketentuan dalam Perjanjian ini yang batal demi hukum, tidak dapat dilaksanakan, ketentuan tersebut dapat dihapuskan tanpa mempengaruhi keberlakuan ketentuan lain dalam Perjanjian ini.
  7. Yurisdiksi
    Perjanjian ini tunduk pada hukum Negara Bagian Victoria dengan Pengadilan Negara Bagian Victoria memiliki yurisdiksi eksklusif atas perselisihan apa pun yang timbul sehubungan dengan Perjanjian ini.

Daftar belanja Anda saat ini kosong.

SEAVU

SEAVU

Biasanya membalas dalam waktu satu jam

Aku akan segera kembali

SEAVU

Hai semuanya 👋,
bagaimana saya bisa membantu?

Message Us